English English Indonesian Indonesian
oleh

Polemik Pillkada Bulukumba, Tim Hukum Jadimi Siapkan 100 Saksi ke MK

FAJAR, MAKASSAR — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (Jadimi), menyiapkan 100 saksi untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba.

Koordinator Tim Hukum Jadimi, Kurniadi Nur menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan 100 saksi dalam perkara ini. Gugatan tersebut salah satunya berisi permintaan untuk mendiskualifikasi petahana Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf serta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami siapkan 100 saksi di MK nantinya,” ujar Kurniadi dalam konferensi pers di Red Corner, Minggu, 15 Desember 2024.

Menurut Kurniadi, para saksi tersebut terdiri dari masyarakat yang diduga menerima praktik politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, pada Pilkada Bulukumba 27 November 2024 lalu.

Selain dugaan politik uang, pihaknya juga menemukan bukti kecurangan lain yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung kemenangan paslon nomor urut 2.

“Kecurangan itu terdapat di delapan dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba, di antaranya Kecamatan Ujungbulu, Erlang, Bonto Tiro, dan Bonto Bahari,” jelas Kurniadi.

Ia menambahkan, pihaknya optimistis bahwa gugatan tersebut akan diterima oleh MK.

“Kami yakin 80 persen gugatan kami diterima di MK. Sebab kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah jelas sekali, karena kami punya bukti visual dan screenshot di grup WhatsApp,” tutupnya. (sae)

News Feed