Untuk itu, KPK melakukan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, pendidikan, dan penindakan. “Pendidikan antikorupsi harus dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Sasaran pendidikan ini mencakup penyelenggara negara, mahasiswa, pelajar, bahkan hingga tingkat TK dan PAUD,” jelas Tanak.
Berdasarkan data penanganan perkara KPK hingga Triwulan III 2024, terdapat 177 tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Jasa Raharja berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan santunan. Rivan menekankan bahwa potensi korupsi bisa muncul jika para pegawai tidak menjaga integritas. “Kami terus berupaya menutup celah yang dapat menimbulkan potensi korupsi, khususnya saat pegawai melayani masyarakat,” kata Rivan.
Rivan juga menegaskan pentingnya menanamkan nilai integritas di seluruh jajaran BOD Jasa Raharja. “Kami pastikan tidak ada yang miring sedikit pun. Ketika korupsi terjadi di tingkat atas, akan mempengaruhi seluruh jajaran,” ujarnya.
Dengan serangkaian upaya yang terus digalakkan oleh KPK dan lembaga terkait, diharapkan sektor pelayanan publik, terutama di bidang asuransi, dapat lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (amr)