BONE, FAJAR – Kepolisian Resort (Polres) Bone menerima laporan kasus penipuan di Dusun Talaga, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Dari informasi yang beredar, sebanyak 50 warga tertipu dengan total akumulasi kerugian mencapai Rp3 miliar. Pelaku menipu dengan modus meminjam modal usaha menggunakan data dan jaminan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan informasi ini. Hingga berita ini dimuat, sudah ada satu perwakilan korban yang melaporkan hal ini ke Polres Bone.
“Untuk saat ini baru satu korban yang melapor, yang merasa dirugikan. Ini ada perwakilannya yang sudah datang melaporkan masalah ini,” jelas Yusriadi, Jumat, 13 Desember 2024.
Polisi belum bisa memastikan rincian kerugian yang diderita apakah sesuai dengan informasi yang beredar atau tidak. Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia meminta agar seluruh korban yang dirugikan dalam kasus ini datang melapor langsung ke Polres.
“Kami telusuri, korban-korban ini kami arahkan untuk melakukan pelaporan. Kami minta untuk korban-korban ini melapor langsung,” sambungnya.
Sebelumnya salah seorang korban, Rahmawati melaporkan pinjaman yang diberikan oleh puluhan korban bervariasi. Mulai Rp50 hingga Rp100 juta. Bahkan dilaporkan adanya warga yang jaminkan ternaknya, hingga buku tabungan serta ATM dipegang langsung oleh yang bersangkutan.
Warga yang tertipu ini pun telah menandatangani pencairan, namun oleh pelaku dilaporkan uang yang dimaksud belum cair, hingga akhirnya pihak bank yang datang ke rumah untuk menagih.