Program Inpres Jalan Daerah (IJD) dilanjutkan untuk membantu mempelancar Angkutan Jalan Perintis. Sangat diperlukan koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam menentukan tahapan perbaikan jalan dan jembatan rusak yang dilewati angkutan jalan perintis.
Berdasarkan data Perum Damri (2024), terdapat 34 trayek angkutan jalan perintis ke kawasan permukiman transmigrasi. Prov Sulawesi Tenggara 1 trayek, Prov Sumatera Utara 1 trayek, Prov Gorontalo 3 trayek, Prov Maluku 3 trayek, Prov Papua Barat Daya 2 trayek, Prov Papua 1 trayek, Prov Papua Selatan 7 trayek, Prov Maluku Utara 3 trayek, Prov Sulawesi Barat 1 trayek, Prov Kepulauan Riau 2 trayek, dan Prov Jambi 9 trayek.
Semula ada 152 kawasan satuan pemukiman (SP) yang dikelola Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Sekarang terbentuk Kementerian Transmigrasi yang akan mengurus 45 kawasan transmigrasi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024-2029. Semua kawasan transmigrasi semestinya diberikan layanan Angkutan Jalan Perintis, supaya warga setiap hari dapat membawa hasil pertanian ke pasar di kota terdekat juga dimanfaatkan untuk angkut pelajar ke sekolah.
Djoko mengarkaan ada beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan untuk perbaikan program pemerintah kepada Perum Damri.
Di antaranya skema penunjukan pada Perum Damri disesuaikan dari lelang menjadi penugasan penunjukan langsung dari Kementerian Perhubungan atau melalui mekanisme tender.
Perum Damri sampai sekarang belum pernah mendapatkan PMN. Akhirnya bagaimana pelayanannya ke daerah-daerah tadi bisa maksimal dengan armada yang tidak laik jalan.