Trayek Angkutan Jalan Perintis yang telah ditetapkan berlaku paling lama lima tahun dan dilakukan evaluasi setiap satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal. Evaluasi terhadap Trayek Angkutan Jalan Perintis meliputi rute trayek, jarak trayek, faktor muat pada masing-masing trayek, jumlah kendaraan, jumlah frekuensi perjalanan, kondisi prasarana jalan yang dilalui, kondisi pelayanan angkutan pada trayek tersebut; dampak sosial ekonomi pada rute trayek yang dilalui, kondisi kendaraan, kesesuaian jadwal, dan tingkat keselamatan.
Pelaksanaan angkutan jalan perintis tahun 2024 sebanyak 318 trayek dilaksanakan di 35 provinsi (kecuali Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Papua Pegunungan). Saat ini, sebagian besar armada bus perintis sudah berusia tua dan tidak laik jalan.
Rata-rata pengadaan bus tahun 2016, bahkan masih ada tahun 2012 masih dioperasikan, karena belum ada armada pengganti. Hal itu semestinya harus segera diganti dengan kendaraan baru.
“Sebelumnya untuk mengoperasikan angkutan jalan perintis, armadanya diberikan oleh pemerintah. Sekarang tidak ada pembelian lagi. Namun, PMN (penyertaan modal negara) sudah berkali-kali diusulkan oleh Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tetapi belum disetujui oleh pemerintah dan DPR tahun lalu dicoret lagi,” sambungnya.
Di satu sisi kendaraan yang ada sudah tidak layak jalan, sedangkan di sisi lain warga di daerah pelosok membutuhkan, dilematis. Damri itu sampai sekarang belum pernah mendapatkan PMN.
Di sisi lain, regulasi mengenai angkutan jalan perintis itu sendiri juga dapat membebani Perum Damri. Sebagai contoh, subsidi diberikan untuk angkutan jalan perintis dengan hitungan tingkat keterisian 70 persn saja.