English English Indonesian Indonesian
oleh

Genocide di Gaza?

(Catatan memperingati HAM internasional)

Oleh Aswar Hasan

Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) telah memiliki deklarasi berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengeluarkan sebuah resolusi yang mengutuk pemusnahan umat manusia (genocide); peraturan-peraturan pun telah dirumuskan untuk mencegah tindakan tersebut. Tetapi resolusi dan regulasi tersebut hanyalah ungkapan dari harapan-harapan yang bijak. Resolusi dan regulasi itu tak bergigi untuk memiliki daya paksa, baik fisik maupun moral untuk dilaksanakan bagi Israel yang telah malaksanakan genocide di Gaza.

Kendati pun resolusi PBB itu sangat kuat gaungnya, tetapi bagaikan macan ompong. Auman PBB itu tidak dianggap. Bahkan pelanggaran HAM pun terus dilanggar dan diinjak -injak. Dunia pun dipermalukan oleh Israel. Genosida disebut sebagai pelanggaran HAM berat dengan alasan;

Pertama, karena melibatkan pembunuhan sistematis terhadap kelompok tertentu, sehingga dianggap merupakan pelanggaran langsung terhadap hak hidup. Kedua, karena dilakukan berdasarkan kebencian atau prasangka terhadap identitas kelompok tertentu, seperti etnis, agama, atau ras. Diskriminasi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin oleh HAM internasional.

Ketiga, karena tidak hanya membunuh individu, tetapi juga menghancurkan komunitas, budaya, dan keberlangsungan kelompok tersebut. Hal ini berdampak pada generasi mendatang. Keempat, karena berdasarkan Konvensi Genosida 1948 oleh PBB dianggap sebagai kejahatan terhadap umat manusia yang paling serius dan melibatkan niat untuk memusnahkan suatu kelompok secara keseluruhan atau sebagian. Kelima, karena dilakukan secara terencana oleh negara atau kelompok tertentu, menunjukkan niat dan pelaksanaan sistematis untuk menghancurkan kelompok yang menjadi sasaran.

Mengingat beratnya dampak dan sifat kejahatan tersebut, sehingga genosida dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran HAM paling serius yang membutuhkan tanggung jawab internasional untuk mencegah dan menghukum pelakunya.

PANDANGAN HAM ISLAM

Maulana Abul A’la Maududi dalam ceramahnya di civic rights and liberties forum di Lahore yang hasil ceramahnya itu, kini telah dibukukan dalam Human Right in Islam menyatakan bahwa hak asasi manusia dalam Islam adalah hal yang diberikan oleh Tuhan dan tidak ada individu maupun lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut hak-hak yang diberikan oleh Tuhan.

Dengan perkata lain, jika penguasa duniawi menganggap keputusannya sebagai kebenaran dan perkataan Tuhan itu kebohongan, mereka telah Kafir, mereka adalah orang-orang keji, orang- orang fasik, yang tidak mengindahkan sumpah kesetiaan (Q,S: 5:44, 45 dan 47).

Menjadi kawajiban setiap Muslim untuk mengakui hak-hak setiap manusia untuk hidup: “Barang siapa mambunuh seorang (tanpa alasan pantas) tanpa, atau bukan karena melakukan perusakan di muka bumi maka seakan-akan ia dipandang telah membunuh manusia seluruhnya “(QS, 5:32).

Perbuatan menghilangkan nyawa karena alasan dengan atau untuk menebar kerusakan hanya dapat diputuskan oleh pangadilan yang berwenang. Dalam setiap peristiwa itu, tidak ada satu individu pun yang memiliki hak untuk mengadili secara main hakim sendiri; “ janganlah kamu bunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali karena sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariah (6:151).

Dengan demikian pembunuhan dibedakan dari menghilangkan nyawa yang dilakukan demi melaksanakan tuntutan keadilan. Rasulullah SAW bahkan menyatakan pembunuhan sebagai dosa paling besar setelah menyekutukan Tuhan. Perintah itu berlaku terhadap semua umat manusia.

Sementara itu, Tuhan pun menyatakan; “Dan barangsiapa menyelamatkan hidup seorang manusia maka dengan perbuatannya itu seakan-akan ia menyelamatkan hidup seluruh umat manusia (5;32). Kita melihat itu sebagai kewajiban untuk menyelamatkan hidup setiap manusia, karena itulah yang diperintah kan dalam Al Qur’an. Damikianlah secuil tentang HAM dalam Islam yang telah dikemukakan oleh Maulana Abul A’la Maududi.

Beberapa kelompok dan negara menyebut tindakan Israel terhadap Palestina sebagai genosida, dengan alasan, tingginya angka korban sipil akibat serangan militer, khususnya di Gaza. Beberapa negara dan organisasi internasional, berpendapat bahwa tindakan Israel memenuhi unsur genosida karena dampaknya. Blokade berkepanjangan di Gaza yang menyebabkan kondisi hidup sangat buruk, termasuk kekurangan makanan, air bersih, dan layanan kesehatan. Pemindahan paksa dan perampasan tanah di Tepi Barat.

Sejarawan Israel yang diakui secara internasional Lee Mordechai, profesor madya di Universitas Ibrani Jerusalem, menyimpulkan bahwa negaranya telah melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina. Dengan menggunakan laporan saksi mata, rekaman video, artikel, foto, bukti saksi mata, dan lebih dari materi investigasi, yang sebagian besar direkam oleh tentara Israel. Kini, saatnya seluruh dunia harus beteriak; “Hentikan genocida di Gaza”. Wallahu a’lam bisawwabe.

*Penulis Pernah belajar HAM di The International Institute for Human Rights, Strasbourg Prancis.

News Feed