Sekadar diketahui, untuk predikat dari terendah ke tertinggi, masing masing; predikat Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Rospita Vici Paulyn, salah satu komisioner pusat mengungkapkan, bahwa Pemprov Sulsel sudah mampu memberikan bukti dengan baik terhadap layanan keterbukaan informasi khususnya layanan permohonan informasi. Dengan perkembangan digitalisasi pemerintahan, permohonan informasi sudah sangat mudah diperoleh secara online melalui website dan aplikasi PPID Digital.
“Pemprov Sulsel sebagai badan publik sudah mampu itu (membuktikan). Update di website sudah baik ya. Kerja-kerja PPID sudah baik juga tentu ini tak lepas arahan pimpinan, dan Komisi Informasi provinsi Sulsel sudah sangat bagus mendorong ya keterbukaan informasi ini di Sulsel,” jelas Rospita Vici Paulyn.
Pada November lalu, tepatnya 12 November 2024, Komisi Informasi Pusat mengundang Pemprov Sulsel untuk mengikuti uji publik seberapa implementasi Pemprov Sulsel dalam menerapkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, pengisian Self Assessment Question (SAQ) atau penilaian mandiri dilakukan oleh PPID Utama dengan menyertakan bukti kepada KIP.
Setelah itu, kemudian Komisi Informasi Pusat menggelar uji publik seluruh kementerian dan pemerintah provinsi di Jakarta. Sultan Rakib yang juga Ketua PPID Utama Pemprov Sulsel tampil mempresentasikan capaian keterbukaan informasi publik di Sulsel di hadapan asesor yang berlatar belakang LSM, aktivis, jurnalis senior, dan lainnya.