SINJAI, FAJAR –Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sinjai merespons kebijakan pusat. Rp4 miliar kredit macet memenuhi syarat hapus tagih.
Penghapusan kredit macet yang diprogramkan Presiden Prabowo Subianto menjadi atensi pihak perbankan. BRI Sinjai telah menghitung jumlah kredit yang macet masa lalu. Oleh karena itu, data ini akan dilaporkan ke BRI Pusat untuk diproses melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Setelah kami telusuri, jumlahnya berkisar Rp4 miliar dan kami akan ajukan ke pusat, apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Kepala Cabang BRI Sinjai M Dandy Wardana, Selasa, 10 Desember 2024.
Selain itu, penghapusan piutang macet UMKM dilakukan sesuai amanat pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu kriteria untuk dapat dilakukan hapus tagih adalah kredit macet UMKM telah dilakukan penghapusbukuan. Sementara penghapusbukuan kredit macet UMKM, yaitu telah dilakukan upaya restrukturisasi dan upaya penagihan optimal.
“Tidak bisa langsung hapus tagih, tetapi melalui tahapan-tahapan, terutama penghapusbukuan. Penghapusbukuan pun paling lambat tanggal 4 November 2019,” bebernya.
Dia pun membeberkan jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih, terdiri dari kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan (KUM LTA), Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen (KIK KMKP), dan KCK (Kredit Canda Kulak)