Sedangkan KUR adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan produktif kepada UMKM yang penyalurannya menggunakan dana bank yang berasal dari simpanan nasabah.
Lalu, sebagian bunganya disubsidi oleh pemerintah. “Saat ini masih berjalan programnya sehingga KUR tidak termasuk kredit yang dapat dihapustagihkan berdasarkan PP 47 Tahun 2024,” jelasnya.
Bukan hanya itu, kredit UMKM non program pemerintah yang sumber dananya dari bank; atau kredit UMKM akibat bencana alam yang ditetapkan pemerintah juga masuk jenis kredit yang dihapus tagih.
Untuk kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus yakni, nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta, kredit telah dihapusbukukan dengan usia hapus buku minimal 5 (lima) tahun saat peraturan ini mulai berlaku (tanggal 5 November 2024).
Kemudian, kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan, dan tidak terdapat agunan kredit atau agunan tidak memungkinkan dijual atau agunan terjual tetapi tidak cukup untuk melunasi kredit.
Salah seorang pengusaha di Kecamatan Sinjai Utara, Fitriani mengaku salah pengertian atas janji penghapusan kredit yang didengung-dengunkan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengira, semua jenis kredit yang macet menjadi sasaran. Salah satunya KUR.
“KUR juga banyak yang macet, kami kira jenis kredit ini, kami merasa ter-prank setelah mendapat informasi dari BRI,” singkatnya. (sir/zuk)