English English Indonesian Indonesian
oleh

Pencemaran Nama Baik di Palopo, Sulaiman Laporkan Kasus ke Polisi

PALOPO, FAJAR – Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik semakin marak terjadi di Indonesia. Salah satu korbannya adalah warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sulaiman Nus’an Hasli.

Ia telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke Polres kota Palopo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/817/XII/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN pada Selasa, 10 Desember 2024.

Sulaiman Nus’an Hasli mengatakan, laporan tersebut dibuat karena tindakan terlapor telah mencemarkan nama baiknya sehingga membuat keluarganya merasa malu. Terlapor menuduh dirinya menerima uang sebesar Rp100 juta.

“Intinya, saya melaporkan Sam Ridwan alias Ewa Pedrosa karena sudah mencemarkan nama baik saya. Komentar yang dibuatnya membuat keluarga saya malu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terlapor menyampaikan tuduhan tersebut melalui salah satu akun Facebook, bahkan menandai akun pribadinya sambil menuliskan komentar bernada negatif.

“100 juta kau tukar dengan harga dirimu nda ada betul malu-malu mu,” tulis terlapor.

Komentar tersebut, menurut Sulaiman, sangat melukai harga diri keluarganya. “Komentar ini yang membuat keluarga saya tidak menerima,” pungkasnya. (bso)

News Feed