English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuasai Ganja Hampir 1 Kg, Tiga Mahasiswa Diringkus Petugas BNNP Sulsel

FAJAR, MAKASSAR — Tiga orang mahasiswa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Mereka didapati menguasai narkotika jenis ganja seberat hampir satu kilogram atau sekitar 989 gram.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RA, AT, dan HA yang merupakan mahasiswa dari salah satu kampus ternama di Makassar.

Kabid Penindakan BNNP Sulsel, AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan.

“Baru diambil 3 hari yang lalu, masih pengembangan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

Dari informasi yang diberikan Ardiansyah, penangkapan ketiga mahasiswa itu bermula dari petugas BNNP Sulsel menerima informasi dari BNNP Sumatera Barat terkait pengiriman barang haram tersebut.

Barang haram itu akan dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Makassar dari Sumatera Barat.

Dari situ, petugas BNNP Sulsel lanjut melakukan control delivery dan meringkus RA saat melakukan penjemputan narkoba jenis ganja seberat 898 gram.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap RA, ganja yang diambilnya akan diserahkan ke mahasiswa lain yaitu AT dan HA.

Keduanya, menurut RA, meminta mengambil ganja tersebut untuk dijual atau diedarkan pada malam tahun baru.

Atas perbuatannya ketiganya harus diamankan di kantor BNNP Sulsel. Mereka teracam pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun serta denda Rp 800 juta atau Rp 10 miliar.

“Ketiganya terkena Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1), kemudian junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ardiansyah. (maj)

News Feed