FAJAR, MAKASSAR — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tetapkan satu tersangka dugaan korupsi berupa pemberian kredit pada salah satu bank pelat merah di Kabupaten Takalar tahun 2020-2023.
Tersangka adalah Mantri Bank BUMN berisinial RAH yang setelah ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar, terhitung mulai Selasa, 10 Desember 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya sebanyak 81 orang saksi diperiksa.
Kemudian lanjut memeriksa satu orang saksi RHS dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Karena ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi RAH menjadi tersangka. Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan harang bukti,” kata Jabal Nur.
Jabal Nur menerangkan, perbuatan tersangka selaku Mantri di salah satu Bank BUMN adalah melakukan penyimpangan dengan berbagai modus.
Pertama, kata Jabal Nur, adalah melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah atau debitur. Itu dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820
Kemudian tersangka melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit, digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Itu dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594.