English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Salah Satu Bank BUMN di Takalar

“Modus lainnya, tersangka menyalahgunakan angsuran pelunasan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669. Ada juga penyalahgunaan angsuran pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600,” sebut Jabal Nur.

Tak hanya itu, lanjut Jabal Nur, tersangka juga menyalahgunakan simpanan nasabah, sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp953.830.000.

“Dari beberapa modus tersebut dengan total 134 nasabah, tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683,” ucap Jabal Nur didampingi Koordinator Pidsus, Kasidik Pidsus dan Kasi Penkum saat merilis penetapan tersangka kasus tersebut di Kajati Sulsel.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset tersangka.

“Oleh karena itu, Kajati Sulsel mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya ataupun melobi penyelesaian perkara ini,” imbuhnya. (maj)

News Feed