FAJAR, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terima pengajuan Restorative Justice (RJ) untuk empat perkara yang diajukan tiga kejaksaan negeri.
Masing-masing satu perkara dari Kejari Makassar, satu perkara dari Kejari Palopo, dan dua perkara dari Kejari Bantaeng.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan RJ tersebut secara langsung di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin, 9 Desember 2024.
Ekspose dan penerimaan pengajuan RJ ini juga turut diikuti masing-masing Kajari melalui daring.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara,” ujar Agus Salim.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan empat perkara yang akhirnya diselesaikan melalui RJ. Pertama, dari Kejari Makassar yaitu terkait kasus pencurian.
“Kejari Makassar mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Darwis (44 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban A. Agung (34). Tersangka bekerja sebagai sopir grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak,” jelasnya.