Perkataan tersebut membuat tersangka merasa emosi dan tersinggung, sehingga tersangka keluar dari rumahnya dan langsung mendatangi korban ke tempat parkir sepeda motor korban sambil tersangka membawa sebilah parang dan menaruh di dekat leher korban sambil tersangka berkata ”diamki”.
“Perbuatan tersangka tersebut membuat Korban ketakutan dan korban merasa panik namun tidak ada warga yang datang untuk melerai korban dengan tersangka. Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang dikarenakan tersangka sakit hati kepada korban dengan perkataan korban dan akibat dari perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan korban mengalami ketakutan, panik dan korban merasa trauma,” jelas dia.
Terakhir, kata Soetarmi, yaitu dua perkara terkait penganiayaan yang diajukan Kejari Bantaeng.
Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).
Lalu kedua, kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Bakri bin Baco (38) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).
“Secara umum, pengajuan RJ dari empat perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara koran dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif,” pungkasnya.(maj-edo)