English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati RJ Empat Perkara

Lebih lanjut, perkara terjadi pada Kamis 4 Juli 2024 di sekitar Jl Letjen Hertasning Makassar. Dimana saat itu korban memesan angkutan online yang diterima tersangka.

Korban kemudian naik ke mobil tersangka, hingga saat turun dia lupa membawa smartphone miliknya. Tersangka lantas berbohong jika tak ada HP yang tertinggal di mobilnya.

“Hp tersebut tidak jadi dijual dan simpan selama dua bulan hingga akhirnya ditemukan penyidik kepolisian saat kembali dinyalakan,” terang Soetarmi.

Selanjutnya satu perkara dari Kejari Palopo, kata Soetarmi, itu terkait kasus pengancaman.

“Kejari Palopo mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm Ilyas  (39 tahun) yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pengancaman) terhadap korban Hasriani Hatta (25),” bebernya.

Dijelaskannya, perkara terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024 di Jl. Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Dimana kasusnya berawal dari saksi korban datang ke rumah mantan ipar korbam dengan bermaksud untuk bertemu dengan keponakan korban.

Kemudian, korban bertemu dengan mantan ipar korban dan langsung marah-marah kepada korban sehingga terjadi keributan karena ipar korban tidak memberikan keponakan korban kepada Korban.

Keributan tersebut membuat tersangka marah dan tersangka mengingatkan kepada korban untuk tidak membuat keributan karena di rumah tersangka ada tamu, kemudian tersangka kembali masuk ke dalam rumahnya.

Namun, setelah korban kembali ke tempat parkir motornya, setelah korban sebelumnya disuruh tersangka untuk meninggalkan tempat, tiba-tiba tersangka mendengar korban teriak dengan mengatakan “Itu semua keluargamu minta makan di rumah saya”.

News Feed