English English Indonesian Indonesian
oleh

Karantina Sulsel Sertifikasi 26 Produk Ekspor ke 29 Negara

FAJAR, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) mensertifikasi 26.092,26 ton berbagai produk ikan dan tumbuhan yang akan dikirim ke 29 negara tujuan ekspor di Hotel The Rinra, Mamaaa, Selasa, 10 Desember.

Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut merupakan jaminan negara terhadap kualitas dan keamanan produk yang diekspor.

“Ini sebagai tanggung jawab negara, jaminan kita, serta perlindungan terhadap produk yang kita ekspor. Sehingga, perlu dijaga kualitas layanannya. Kita menjamin jangan sampai produk yang kita ekspor ini sampai ditolak atau bermasalah di negara tujuan,” jelas Caca, sapaan karibnya, usai melepas kontainer yang akan diekspor.

Proses sertifikasi karantina ekspor sendiri, menurut Caca, untuk memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan. Persyaratan karantina ekspor dapat berupa persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement antar negara.

Ia menekankan bahwa kesepakatan tersebut adalah persyaratan karantina yang harus dipenuhi Indonesia saat akan mengekspor produknya ke suatu negara. Ia memastikan bahwa Barantin terus memfasilitasi dan mendorong pemenuhan persyaratan tersebut, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk.

“Kita, Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia, terus berkomunikasi dengan berbagai negara, agar berbagai produk kita dapat masuk ke negara tujuan, sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama, inilah yang kita lakukan,” ungkap Caca.

News Feed