Secara internal LJK diwajibkan menerapkan Sistem Pengendalian Internal melalui empat (4) pilar system deteksi, meliputi: Pilar pencegahan terkait adanya Pakta integritas, Antifraud awareness, Identifikasi kerawanan, dan Know your employee. Pilar Deteksi, terkait adanya Whistle blowing, Surprise audit, dan Survellailance system. Kemudian pilar Investigasi terkait Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi. Terakhir pilar Pemantauan terkait Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak lanjut.
Tema ketiga membahas issu global yang dideklarasi strategik sehingga perlu dilakukan BPD, terkait Keuangan Berkelanjutan, dimana juga merupakan bagian rencana pembangunan pemerintahan baru. Aturannya teruang dalam POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Diperkuat oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, BPD harus mengadaptasi arah kebijakan keuangan hijau tersebut dalam rencana bisnis banknya (RBB) yang sementara waktu belum banyak BPD melakukannya.
Terakhir, tema bagian penutup disempurnakan dengan acara high level meeting untuk mendiskusikan dan membahas beberapa issu strategis tentang beberapa masalah yang dihadapi BPD di Sulampua khususnya sehingga perlu ditemukan solusinya secara bersinergi diantara BPD sendiri maupun dengan harapan dukungan OJK.