English English Indonesian Indonesian
oleh

Spirit Energi Baru BPD Se-Sulampua

Diantaranya, persoalan tata kelola dan manajemen risiko, rendahnya kualitas SDM, utamanya dalam penyaluran kredit produktif serta keterbatasan produk dan jasa. Termasuk masalah infrastruktur dan layanan TI belum memadai sesuai kebutuhan termasuk menghadapi persaingan bisnis.

Oleh karenanya, penting menyempurnakan program pengembangan BPD supaya bisa lebih relevan menjawab tantangan setiap saat dalam suatu Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027. Mekanismenya, dengan menyelaraskan arah pengembangan BPD sesuai pengembangan Sistem Jasa Keuangan dan Industri Perbankan yang tertuang dalam Master Plan Sistem Jasa Keuangan Indonesia (MPSJK, 2021-2025), Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I, 2020-2025), dan Roadmap OJK, 2022-2027.

Roadmap BPD yang baru terdiri empat pilar: Penguatan ketahanan dan daya saing, kemudian memperkuat permodalan dan akselerasi konsolidasi LJK, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan market conduct; Pengembangan ekosistem Jasa Keuangan;  Akselerasi transformasi digital, mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital SJK, serta meningkatkan kapasitas SDM di SJK seiring dengan perkembangan industri digital. Terakhir, pilar Penguatan tata kelola dan pengembangan SDM Bank, serta penguatan dan konsolidasi bank bagi BUK, dan BUS di BPD.

Tema kedua terkait sosialisasi POJK tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Jenis Fraud bisa berupa: Kecurangan; Penipuan; Penggelapan asset; Pembocoran informasi; Tindak pidana perbankan; dan Tindakan lain yang tidak sesuai aturan. Sehingga dianggap masalah fraud ini perlu dibahas karena dari pengamalam, tercatat kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan (LJK) termasuk BPD, masih banyak terpapar risiko fraud yang berdampak kerugian, bagi industri jasa keuangan, pemerintah, dan/atau masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya sistematis dan terstruktur untuk memitigasi fraud.

News Feed