English English Indonesian Indonesian
oleh

Oknum Guru Cabul di Ponpes Dipecat

MAROS, FAJAR – Oknum guru di salah satu pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros resmi diberhentikan. Abdul alias AH (40) diduga melecehkan santriwati.

Pimpinan Pondok Pesantren Muhammad Arif mengaku menyesalkan tindakan dari oknum guru tersebut. Untuk menghindari terjadinya kejadian serupa, pihaknya mengubah sistem.

“Ke depan setoran hafalan sharaf itu tidak lagi berhadapan dengan guru laki-laki, tapi nanti di guru perempuan. Itu yang kami lakukan,” ungkapnya, kemarin.

Dia mengimbau seluruh orang tua santri tetap tenang dan tidak lagi khawatir tentang keamanan anak-anak mereka di pesantren. Pelaku telah ditahan dan diproses hukum.

Polres Maros telah menetapkan status tersangka terhadap AH. Menurut Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya usai proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tersangka juga sudah resmi ditahan.

Saat ini baru dua saksi yang diperiksa. Mereka merupakan korban yang sudah bersedia diambil keterangan. Soal jumlah korban yang mencapai 20 santriwati, polisi masih mengembangkan.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu menyebutkan terduga pelaku Abdul terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dikenakan UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini terjadi pada 4 November 2024.

Hanya saja hal ini baru diketahui oleh orang tua korban beberapa waktu terakhir. Korban dilecehkan saat menyetorkan hapalan. “Rata-rata korban masih berusia 13-14 tahun,” sebutnya. (rin/zuk)

News Feed