MAROS, FAJAR – Kepolisian Resort (Polres) Maros telah menetapkan status tersangka kepada guru di salah satu pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, AH (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
“Statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Douglas Mahendrajaya, kemarin.
Dia mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tersangka juga sudah resmi ditahan.
“Sudah dilakukan penahanan juga, mulai tadi malam (Jumat, malam,red),” akunya.
Lebih lanjut kata dia, hingga saat inj baru dua saksi yang diperiksa. “Sejauh ini sudah dua yang kita periksa. Keduanya meruoakan korban dan sudah bersedia diambil keterangannya,” jelasnya.
Menyoal dugaan jumlah santriwati yang jadi korban jumlahnya mencapai 20 orang, pihaknya mengaku masih sementara melakukan pengembangan.
“Untuk sementara baru dua yang bersedia kita ambil keterangannya. Kalau ada yang melapor lagi tentu akan kita tindaklanjuti,” sebutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebutkan terduga pelaku Abdul terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Terduga pelaku diancam pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kaitan dengan perlindungan anak dan peraturan terkait tindak pidana yang dapat terjadi dalam konteks perlindungan anak,” jelasnya.