FAJAR, MAKASSAR — Menyusul mahasiswa dari Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar menempuh gugatan Surat Keputusan Skorsing di Pengadilan Tata Usaha Negara pada Kamis, 5 Desember lalu.
Sebelumnya 10 mahasiswa juga meniti nasib yang sama di PTUN Kota Makassar. Mereka merupakan korban atas penolakan Surat Edaran 2591 yang disinyalir kuat akan membumi hanguskan demokrasi dalam kampus.
Mahasiswa menganggap dirugikan akibat dari adanya SK Dekan yang memangkas hak atas pendidikan. Tentunya mahasiswa dalam hal ini penggugat tidak dapat mengikuti kuliah selama kurun waktu yang ditetapkan dalam SK, sekaligus menyebabkan tertundanya penyelesaian studi.
“Kampus seharusnya menjadi ruang ilmiah serta demokratis. Namun, tindakan yang dilakukan oleh rektor dengan mengeluarkan surat yang membatasi demokrasi akan merusak nilai nilai dalam perguruan tinggi. Ketidakhadiran dekan Fakultas Tarbiyah menunjukkan dekan tidak akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai Dekan,” hardik Hutomo kuasa hukum Penggugat.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 124/G/2024/PTUN.MKS memasuki agenda pemeriksaan persiapan, agenda ini diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan melengkapi gugatan yang kurang jelas,” ucapnya.
Agenda selanjutnya, diadakan kembali di PTUN Makassar (saat ini sedang direlokasi di Pengadilan Tipikor) pada Kamis, 12 Desember 2024 yang akan datang. Agenda tersebut merupakan agenda pemeriksaan persiapan.