English English Indonesian Indonesian
oleh

Imigrasi Palopo Umumkan Penyesuaian Tarif Paspor, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

FAJAR, PALOPO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo resmi mengumumkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan paspor, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024 mendatang.

Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi mengatakan merujuk pada aturan pemerintah, pihaknya mengumumkan penyesuaian tarif PNBP agar masyarakat tidak terkejut saat melakukan pengurusan paspor.

“Kami sampaikan pengumuman ini agar masyarakat tidak terkejut saat mengurus paspor nantinya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi, Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Yogie, aturan tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku efektif 60 hari setelahnya. “Tepat pada hari ke-60, yaitu tanggal 17 Desember, tarif baru ini mulai diterapkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan adapun rincian tarif baru paspor yang telah disesuaikan berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut, Paspor Biasa Nonelektronik (5 Tahun) Rp350.000, Paspor Biasa Nonelektronik (10 Tahun) Rp650.000, Paspor Elektronik (5 Tahun) Rp650.000, Paspor Elektronik (10 Tahun) Rp950.000, Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI) Rp100.000, Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing) Rp150.000, dan Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama) Rp1.000.000.

“Kami harap masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik, terutama bagi yang akan memperpanjang atau membuat paspor baru. Kami siap melayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

News Feed