MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemkab Pinrang.
Bahkan biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. (ams/zuk)