PINRANG, FAJAR — Berakhir sudah pelarian HB (59) yang diamankan di Bekasi. Dia tersangka kasus korupsi yang melarikan diri.
HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mal Pinrang kurun 2017-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,278 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan proses penangkapan terpidana bekerja sama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang.
“Kami berhasil menangkap HB yang merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu,” kata Soetarmi, kemarin.
HB selama ini telah dinyatakan buronan kejaksaan selama dua bulan, sebab yang bersangkutan mangkir. Bahkan HB telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Mal Pinrang 2017-2024.
“Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Pinrang juga telah menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera inisial MAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mal Pinrang. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan tersangka MAA mengelola Gedung Mal Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara Pemkab Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera yang berlaku 2012-2016.
“Setelah perjanjian berakhir pada 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa, sehingga sejak 2017, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung tersebut,” jelasnya.