Sebelumnya pada hari Senin, (02/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa menuntut Terdakwa dengan tuntutan yakni Pidana Penjara selama
3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 yang lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil kepada wartawan, Kamis (5/12/2024), membenarkan adanya putusan tersebut.
“Iya benar, pada hari Selasa kemarin, tanggal 3 Desember 2024, telah di bacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait perkara Pidana Pilkada yang melibatkan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa sebagai Terdakwa,” ujarnya.
Menurut Khaeril, laporan yang telah dilayangkan oleh Tim Hukum Hati Damai pada akhir bulan Oktober yang lalu di Bawaslu Gowa telah terbukti secara hukum dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Dengan adanya pembacaan putusan tersebut kemarin di Pengadilan, tentu telah membuktikan secara hukum bahwa pelanggaran netralitas pejabat ASN Kemenag Gowa itu yang melakukan tindakan keberpihakan atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Aurama’ benar adanya,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Gowa beserta jajarannya atas kerja keras yang luar biasa dalam menangani perkara ini hingga adanya kepastian hukum.