SULBAR, FAJAR–Massa aksi demo yang menamakan diri aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah berunjuk rasa di depan Kantor KPU dan Bawaslu Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, Rabu (4/12/2024).
Sekitar pukul 12.30 Wita, massa bergeser ke Kantor KPU Mamuju Tengah. Perwakilan pengunjuk rasa, Andi Rahmat Massora menuding KPU Mamuju Tengah tidak netral dalam pilkada 27 November 2024.
Usai melakukan orasi depan Kantor KPU Mamuju Tengah, massa yang berjumlah sekitar 300 orang bergeser ke Kantor Bawaslu Mamuju Tengah. Mereka menyampaikan tuntutan.
Massa menuding Bupati Mamuju Tengah menggunakan hak pilih alias mencoblos dua kali. Masing-masing di TPS 3 Desa Tobadak dan TPS 2 Desa Tumbu. Hal itu melanggar pasal 17 8B UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Termasuk Kepala Desa Tumbu yang mendampingi bupati dalam bilik suara dituding melanggar pasal 178G UU No 10 Tahun 2016. Ancaman pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.
Tuntutan lain tentang C-KWK hampir di semua TPS Kecamatan Budong-budong yang fotokopi terindikasi dipalsukan. Hal itu dianggap melanggar PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 41 ayat 7.
“KPPS dan Panwas TPS 2 Desa Tumbu melakukan pembiaran pelanggaran pilkada,” kata Rahmat Massora dalam keterangan tertulis.
“Juga KPPS dan Panwas TPS 6 Desa Tobadak melakukan pembiaran pemilih mencoblos lebih dari dua kali.”
Perbedaan tandatangan tangan juga terjadi pada KPPS TPS 3 Desa Pasapa pada C-Hasil KWK Gubernur dan C-Hasil-KWK-Bupati. Hal ini melanggar pasal 178E ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. Termasuk KPPS yang tidak menandatangani C-HASIL-KWK-BUPATI MAMUJU TENGAH.