English English Indonesian Indonesian
oleh

TPS 15 Parangtambung Gelar PSU, Gara-gara Ada yang Coblos Dua Kali

FAJAR, MAKASSAR— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate. PSU ini dilakukan menyusul temuan adanya seorang pemilih yang mencoblos dua kali pada pemilu sebelumnya.

Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa pihaknya telah menentukan waktu untuk pelaksanaan PSU di satu TPS di Kota Makassar. 

“Insyaallah akan kami laksanakan hari ini (4 Desember). Sekarang sedang persiapan logistik di Kecamatan Tamalate,” ungkapnya. 

Menurut Sri, pelaksanaan PSU ini berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate. KPU menargetkan proses perhitungan suara untuk TPS tersebut selesai sebelum 6 Desember 2024.

“Kami tidak bisa melakukan rekapitulasi suara Kecamatan Tamalate di tingkat kota sebelum PSU selesai. Jadi, setelah PSU selesai, baru akan dihitung,” tuturnya.

Saat ini, KPU Makassar sedang melaksanakan rekapitulasi suara tingkat kota. Namun, khusus untuk Kecamatan Tamalate, rekapitulasi baru dilakukan setelah hasil PSU tersedia.

“Jadi total DPT di TPS 15 Parangtambung ini ada 570 pemilih, ini semua yang akan kembali menyelurkan hak suaranya hari ini,” terangnya. 

PSU ini bermula dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar. Anggota Bawaslu, Eric David Andreas, menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi di TPS 15 Parang Tambung. Seorang pemilih diketahui mencoblos dua kali, pertama menggunakan identitasnya sendiri dan kedua menggunakan identitas orang lain.

“Kronologi PSU ini bermula dari adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama. Hal ini menjadi dasar rekomendasi kami untuk PSU,” jelas Eric. (sae) 

News Feed