Kuliah umum menghadirkan pembicara dari BI yakni Ricky Satria (Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulwesi Selatan) dan dari OJK yakni Meilthon Purba (Analis OJK Sulselbar).
“Impact kebijakan BI yang terpengaruh dari adanya pergerakan digital transformation yakni keeping, menyimpan uang sementara untuk pembayaran retail. Ada yang berbasis kartu ada yang berbasis aplikasi.
Lalu ada layanan keuangan (buka rekening, penyimpanan uang, tarik tunai, transfer, pengajuan kredit, pembayaran) berbasis UE server-based oleh bank dan non-bank di agen.
OJK memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi dalam rangka mengatur seluruh sektor keuangan. Wewenang OJK yakni merumuskan dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur berbagai aspek kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tantangan terhadap perlindungan konsumen diera digital yang ditempuh oleh OJK yakni rendahnya litreasi dan maraknya produk illegal dan penipuan, penyampaian informasi yang tidak jelas, perilaku konsumen ingin praktis dan serba cepat dan misleading information, misselling dan overindebtness.
Meilthon sebagai pemateri mewakili OJK Perwakilan Sulsel, mengatakan, di usia yang sudah matang ini, FEB UMI bertekad untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam dunia pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami berharap kegiatan ini akan di follow up lebih lanjut oleh BI, OJK dan Griffith Univercity ke arah yang lebih luas seperti kolaborasi riset, pertukaran pelajar dan pengabdian kepada masyarakat antara masing-masing pihak yang nantinya menjadi keunggulan UMI yang kemudian menjadi Social Capital atau menghadapi gempuran teknologi artificial intellgence yang terdisrupsi dari kemajuan dan perkembangan zaman sehingga kita dapat bergerak semakin mantap menuju UMI goes to World Class University,” tutupnya. (wis)