FAJAR, JAKARTA-Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap anggota Pers Mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM CAKA) yang dilakukan oleh Rektor Universitas Hasanuddin. KKJ menegaskan bahwa karya-karya yang dihasilkan oleh lembaga pers mahasiswa harus dinilai sebagai produk jurnalistik.
Hal ini bermula pada Kamis, 28 November 2024, lima pengurus UKPM CAKA ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polrestabes Makassar aparat kepolisian tanpa menunjukkan surat penangkapan. Empat mahasiswa diperiksa hingga pukul 20.00 WITA, sementara Nisa, Pimpinan Redaksi CAKA, masih ditahan dan diinterogasi hingga tengah malam.
Berdasarkan keterangan dari LBH Makassar, polisi menginterogasi Nisa terkait status hukum UKPM CAKA dan beberapa publikasi jurnalistik mereka, antara lain: “Dosen Pemerkosa Kena Skorsing, Mahasiswa Protes Kena DO”, “11 Mahasiswa Unhas Dijemput Paksa oleh Kepolisian”, “Aksi Protes Kenaikan UKT: Melindungi Rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa”, dan Opini berjudul “Eksperimen Penghancur Tokoh Bangsa”. Publikasi ini menjadi dasar dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 huruf A UU ITE terkait pencemaran nama baik Rektor Universitas Hasanuddin.
Polisi juga diduga menyita telepon genggam milik korban secara paksa, mengakses akun Instagram CAKA, dan melakukan intimidasi agar korban tidak menjual ponselnya. Selain itu, korban diminta kembali ke Polrestabes Makassar pada pertengahan Desember.
Tindakan ini dianggap melanggar prosedur dan mengakibatkan dampak psikologis pada korban. KKJ menilai kriminalisasi ini tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan kebebasan akademik yang diatur dalam:
MoU antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) dengan Dewan Pers Nomor: 1/PKS/DP/III/2024 dan Nomor: 1955/E2/HM.00.05/2024, yang mengedepankan musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengutamakan hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa produk jurnalistik.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung dalam rilisnya, menyebutkan, kriminalisasi ini juga tidak bisa dilepaskan dari kerja jurnalistik UKPM CAKA yang mengungkap kasus kekerasan seksual di Universitas Hasanuddin dan memperjuangkan hak-hak korban. Berdasarkan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015, jurnalis yang memperjuangkan hak asasi manusia harus mendapat perlindungan sebagai Pembela HAM.
Desakan KKJ agar Kapolri dan jajarannya menghentikan intimidasi, represi, dan kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa. Kapolrestabes Makassar dan Propam Polda Makassar memeriksa dugaan pelanggaran prosedur hukum terhadap pengurus CAKA.
Dewan Pers dan Kemenristekdikti memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai MoU yang berlaku. LPSK dan Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Pimpinan Redaksi dan pengurus UKPM CAKA yang sedang mengadvokasi pemecatan dosen pelaku kekerasan seksual.
Diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta dan beranggotakan 11 organisasi, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI. KKJ berkomitmen melindungi keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. (*/)