FAJAR, MAKASSAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI berhasil menangkap lelaki HB (59 tahun) tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat persembunyiannya di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 3 Desember 2024.
Proses penangkapan tersangka berhasil dilakukan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tersangka HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.466 atau Rp1,2 miliar lebih.
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi, Rabu, 4 Desember 2024.
HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama dua bulan sebab yang bersangkutan mangkir. Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mal Pinrang tahun 2017 sampai dengan 2024. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.