FAJAR, MAROS – Pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 04 Bukamata di Desa Tanete, Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, digelar, Rabu, 3 Desember 2024.
Pantauan FAJAR di lapangan proses PSU ini sama dengan pemungutan suara sebelumnya, dimana waktu pencoblosan dimulaj pukul 07.00 Wita dan akan berlangsung hingga pukul 13.00 Wita.
Meski sempat diguyur hujan, namun satu persatu warga mulai berdatangan sejak TPS dibuka. Kondisi itu juga tak menyurutkan semangat warga untuk datang untuk menyalurkan suara.
Informasi yang dihimpun hingga pukul 10.00 Wita, sudah ada 190 pemilih yang datang ke TPS dari total jumlah DPT sekitar 429 orang.
Saat pemantauan, tampak Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Divisi Pencegahan, Saiful Jihad di lokasi PSU.
Dia menjelaskan PSU ini dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KTP Maros, padahal sudah pindah domisili. Padahal, kemurnian suara pada kotak suara sangat penting.
“Jika ada warga yang tidak berhak untuk memilih namun ikut memilih, maka ada surat suara yang tidak legal di kotak suara tersebut. PSU adalah jalan agar surat suara tersebut legal dan sah,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, saat ini Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU di 12 TPS di sejumlah wilayah di Sulsel.
“Ada 12 TPS di Sulsel yang direkomendasikan untuk PSU. Diantaranya Maros satu TPS, Makassar satu TPS, Bone satu, Jeneponto satu, Enrekang tiga, Tana Toraja dua, Toraja utara satu, dan Luwu Timur satu,” urainya.
Ke depannya, pihaknya pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam proses pemungutan suara.
“Teman-teman salah memahami ketika warga membawa KTP maka dikasih surat suara, padahal tidak semua yang membawa KTP mendapat surat suara. Apalagi yang sudah pindah domisili,” jelasnya.
Sekadar diketahui di TPS 04 Bukamata ini, ada sekitar 337 pemilih yang datang saat Pilkada 27 November lalu. (rin)