Terkait dengan tudingan kepada dirinya yang diduga mengekang tupoksi pejabat di RSKDGM, Wiwik membantah hal tersebut. Ia berdalih bahwa dirinya menunjuk staf dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu yang menurut ia ahli di bidangnya.
“Penugasan staf oleh direktur bukan untuk mengambil alih tupoksi pejabat ybs, melainkan untuk menunjang pelaksanaan tugas di seksi atau subbagian tertentu,” terangnya.
Staf yang ditugaskan olehnya tersebut, kata ia, memiliki kualifikasi dalam melaksanakan perintah direktur selaku kepala unit kerja.
Menurut Wiwik, pegawai yang merasa tupoksinya diambil alih oleh staf lain adalah sebuah kekeliruan. Sebab, ia memastikan kewenangan pegawai yang merasa dirugikan tersebut masih melekat.
“Namun untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu berdasarkan pertimbangan pimpinan perlu menugaskan staf yang mempunyai kualifikasi di bidang terkait untuk menunjang pelaksanaan tugas ybs,” pungkasnya.
Salah seorang pegawai mengatakan, sejak Juni tahun ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dirinya dipotong sebesar Rp2 juta oleh direktur setiap bulannya.
Ia mengaku sudah tidak mendapatkan tambahan penghasilan apapun dari jabatan yang dipegangnya. Pagu jabatan yang hanya Rp6 juta tersisa Rp4 juta saja. Padahal, menurut ia, TPP adalah haknya sebagai ASN.
“Dan tidak ada konfirm kenapa penilaian perilaku kinerja kami di bawah ekspektasi. Padahal direktur tidak pernah bertemu dengan kami selama sebulan, bagaimana bisa dinilai perilaku kinerjaku,” terangnya kepada FAJAR, Minggu, 1 Desember.