SENGKANG, FAJAR — Tambang galian tanah urug di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo makin tak terkendali. Mereka bahkan beraktivitas pada malam hari.
Warga setempat, Sukri mengaku, beberapa hari
lalu melihat truk berwarna kuning di ruas jalan provinsi poros Cabbenge-Sengkang keluar dari Kampungru, Sompe.
“Truknya memuat tanah hasil galian tanah,” ujarnya, pekan lalu.
Dia sempat mengikuti truk tersebut. Sebab, muatannya berjatuhan dan mengotori jalan. Sayang, dia tidak sanggup membuntuti sampai tujuan truk membongkar muatan.
“Saya sempat-ji ikuti di belakangnya. Karena searah ke rumah,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Henri Sultan mengemukakan, berdasarkan data yang tercatat, hanya ada 15 lokasi kegiatan pertambangan galian di Wajo memiliki rekomendasi kelayakan lingkungan.
“15 usaha ini terdiri (atas) 10 lokasi pertambangan batuan jenis pasir, 3 lokasi pertambangan batuan jenis sirtu, dan 2 lokasi pertambangan batuan jenis tanah urug,” rincinya.
Dari jumlah kegiatan usaha galian tersebut, tidak ada pertambangan batuan tanah urug yang berizin di wilayah Sabbangparu. Hanya di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe dan Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua.
“Cuma itu saja kegiatan tanah urug berizin di Wajo. Yang pastinya semua kegiatan pertambangan wajib memiliki kajian lingkungan,” jelasnya.
Terkait adanya kegiatan pertambangan ilegal atau tidak mengantongi izin di Sompe, Henri menyebutkan penindakannya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tim inspektur tambang.