Ia menuntut KPU untuk transparan terkait keaslian ijazah calon Wali Kota tersebut. “Jika memang tidak asli, sampaikan ke publik. Kami memiliki data yang masif, termasuk bukti-bukti pengarsipan dan dokumen dari Bawaslu yang menyatakan Paslon ini tidak seharusnya diloloskan,” jelas Fery.
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan bahwa pembatalan keputusan dan pengambilalihan tugas oleh KPU Provinsi memiliki mekanisme tersendiri.
“Yang disampaikan oleh pengunjuk rasa merupakan tuntutan yang wajar. Namun, pembatalan dan pengambilalihan tugas oleh KPU Provinsi ada mekanismenya,” ujar Iswandi.
Terkait tudingan suap yang dialamatkan kepada KPU, Iswandi menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan secara jelas. “Mengenai tudingan suap kepada KPU, silakan dibuktikan siapa yang menyuap dan siapa yang menerima suap agar tidak menjadi fitnah,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara Paslon Trisal-Akhmad, Haedar Djidar, menyampaikan bahwa pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin oleh negara. Menurutnya, tahapan pencalonan telah jauh berlalu, dan kini diskusi lebih difokuskan pada rekapitulasi penghitungan suara.
“Hasilnya sangat jelas, pemenangnya adalah Paslon nomor urut 04. Besok, sesuai dengan undangan KPU Palopo, akan dilaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota Palopo,” pungkasnya. (bso)