Presiden juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang ASN. Hal ini dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN.
Sementara itu Taruna Ikrar juga menjelaskan filosofi ‘Menjulang, Membumi, dan Mengangkat’ dalam kepemimpinannya di BPOM. Filosofi tersebut dianggapnya sederhana, namun memiliki makna dalam yang membimbingnya melayani masyarakat luas.
Ia menyatakan, BPOM memiliki visi dan cita-cita yang sangat dibutuhkan rakyat. Filosofi menjulang yang dipegangnya karena ia memandang penting untuk melayani kebutuhan rakyat di seluruh pelosok Indonesia.
“Selain menjulang, pentingnya mimpi tersebut diaplikasikan agar bisa benar-benar dirasakan. Mimpi yang mampu diaplikasikan, cita-cita yang menjulang tadi bisa diaplikasikan,” jelas Taruna. (*)