FAJAR, MAKASSAR — Masukkan laporan sejak 2021 terkait kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Makassar. Kuasa Hukum Hj Wafia Syahrir, Irmayanti Rahmat harap Polrestabes Makassar segera tindaklanjuti kembali laporan tersebut.
Irmayanti menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayang laporan kepolisian ke Polrestabes Makassar sejak 2021. Dimana pihaknya melaporkan Ishak Hamzah dalam kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen autentik terhadap objek tanah yang terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Makassar dengan luas 80 are.
“Dipertentangkan jalan setelah melakukan klarifikasi, dan berdasarkan hasil gelar perkara dokumen yang dipegang Ishak itu terbukti palsu dan Ishak sempat ditahan 3 bulan 30 hari,” ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan Senin, 2 Desember 2024.
Kata dia, namun berjalannya waktu kuasa hukum Ishak bermohon agar penahanan dari kliennya ditangguhkan karena ada gugatan perdata yang dilayankan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dia juga menjelaskan, setelah mengikuti proses yang dilakukan di PN Makassar pihaknya telah mendapatkan putusan dari PN Makassar.
“Dimana amar putusannya berbunyi menolak gugatan penggugat seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar kurang lebih Rp1 juta,” tuturnya.
Maka dari itu pihaknya meminta agar Polrestabes Makassar menindaklanjuti kembali laporan yangbtelah dimaksukan pihaknya, sebab setelah adanya putusan pengadilan ini, Ishak tidak melakukan banding.