“Kami meminta agar Polrestabes Makassar menindaklanjuti lagi laporan kami, agar kiranya Ishak tidak merugikan orang laih, karena sampai sekarang masih menganggu termasuk penguasaan tanah milik klien kami sehingga penguasaan lokasi objek sengketa yang dikuasai oleh klien kami sangat terganggu dengan adanya klaiman dari Ishak Hamzah, apalagi ini sudah berkekuatan hukum tetap pertanggal 7 oktober 2024,” terangnya
Kemudian Irma Juga menjelaskan bahwa berdasarkan akta jual beli Hj Wafia Syahrir membeli tanah tersebut dari Ambo Day Jamalu pada Mei 2005 dan disertipikatkan pada tahun itu juga.
“Jadi Ambo Day Jamalu beli dari Kui Song Guang alias Wijaya sebagai pemilik pertama yang dibeli pada tahun 90 an, dan pemilik pertama tanah ini masuk dalam buku F,” ujarnya.
Maka dari itu pihaknya membantah keras dengan adanya pemberitaan yang dilakukan oleh pihak Ishak Hamzah yang mengatakan bahwa tanah itu adalah miliknya.
“Sebab tanah tersebut sudah ada SHM atas nama Hj Wafia Syahrir. Jadi pemberitaan yang dia (Ishak) buat bahwa dia memiliki dan menguasai tanah itu tidak benar, sebab pemilik objek tanah itu adalah Hj Wafia Syahrir,” tuturnya. (sae)