FAJAR, MAKASSAR-Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan awal kedua atas sengketa informasi publik antara Ahmad Yasin sebagai pemohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai termohon.
Sidang dipimpin Ketua MK, Fauziah Erwin, didampingi anggota MK Subhan dan Nurhikmah, serta Panitera Pengganti (PP) Rut Adita. Sidang berlangsung di ruang sidang KI Sulsel pada Senin, 2 Desember 2024, dengan dihadiri kedua belah pihak.
Sidang pemeriksaan awal pertama telah digelar pada pekan sebelumnya. Saat itu, pemohon diwakili kuasa hukumnya, Syamsuddin, sementara termohon tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas pengawasan.
Pada sidang lanjutan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, menjelaskan alasan tidak dipenuhinya permohonan informasi. Ia menyebutkan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Uji Konsekuensi oleh Bawaslu RI.
“Bawaslu Kabupaten/Kota secara hierarkis mengikuti ketetapan Bawaslu RI mengenai dokumen atau informasi yang dikecualikan. Dasar kami adalah ketetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0149 Tahun 2020,” jelas Nurul Badriyah.
Kuasa hukum pemohon, Syamsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan sengketa informasi karena permohonan terkait Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, khususnya Formulir Model A.11, tidak dipenuhi. Ia menambahkan bahwa kajian tersebut sudah selesai diplenokan oleh Bawaslu Selayar berdasarkan laporan yang diajukan pada akhir September.
Menurut Syamsuddin, jawaban termohon tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan pemberian informasi. Padahal, pemohon ingin memahami pertimbangan pemeriksa terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Alasannya terlalu singkat. Sebagai pelapor, kami tidak mendapatkan informasi yang cukup,” ujar Syamsuddin.
Majelis Komisioner kemudian memutuskan untuk mengadakan pemeriksaan tertutup guna memeriksa dokumen yang diklaim sebagai informasi yang dikecualikan. Pemeriksaan tertutup hanya dihadiri pihak termohon tanpa kehadiran pemohon dan pengunjung sidang.
Setelah pemeriksaan tertutup, sidang kembali dibuka dengan menghadirkan kedua pihak. Majelis meminta para pihak untuk segera menyampaikan kesimpulan sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan.
Ketua MK KI Sulsel, Fauziah Erwin, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa ini menggunakan hukum acara khusus sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
“Sengketa informasi pemilu dan pemilihan memiliki kekhasan. Mengingat singkatnya tahapan pilkada, regulasi mengharuskan penyelesaian sengketa dalam waktu 14 hari kerja agar dokumen atau informasi publik tetap memiliki nilai guna,” pungkas Fauziah. (*)