English English Indonesian Indonesian
oleh

Fenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024, DPR: Konyol dan Rugikan Negara

Ahmad menjelaskan bahwa dukungan calon, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan, kini telah disamakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Dukungan dihitung berdasarkan perolehan suara dalam pemilu, sehingga memberikan kesetaraan antara calon dari partai dan independen.

Ia menambahkan, partai politik tetap memainkan peran penting dalam proses demokrasi dengan syarat minimum dukungan kursi di DPRD atau jumlah suara. Namun, banyak daerah cenderung memilih menggunakan basis suara partai politik karena dianggap lebih praktis dibandingkan syarat kursi.

Ahmad Irawan pun menekankan pentingnya menjaga integritas proses Pilkada. “Negara sudah memberikan jalan yang cukup terbuka untuk mencalonkan diri, baik melalui jalur independen maupun partai politik. Namun, diperlukan kesungguhan dalam proses ini agar demokrasi tetap sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota ini, hasil quick count memenangkan beberapa kotak kosong, seperti pada Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka. (amr)

News Feed