FAJAR, MAROS– Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Bukamata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, dijadwalkan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) Selasa, 3 Desember 2024.
PSU ini disebabkan adanya dua orang pemilih yang merupakan warga Ambon, Maluku, namun bisa mencoblos menggunakan KTP Maros.
Komisioner KPU Divisi Teknis, Muhammad Salman mengatakan ada satu TPS yang akan PSU.
“TPS 04 Bukamata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang,” katanya.
Rencananya, kata dia, PSU ini akan digelar Selasa, 3 Desember besok.
Lebih lanjut kata dia, PSU yang dilakukan lantaran adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KTP Maros, padahal sudah pindah domisili.
“Pemilih tersebut sudah tidak lagi berdomisili di Maros, melainkan di Ambon,” katanya.
Sedangkan Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan kalau PSU ini dilakukan lantaran adanya dua pemilih yang merupakan pasangan suami istri yang memilih menggunakan KTP lama.
Padahal yang bersangkutan sudah pindah domilisi.
PSU yang akan dilakukan ini untuk pemilihan Bupati dan Gubernur Sulsel.
“Jadi baik pemilihan Bupati maupun Gubernur akan diulang kembali,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan ada dua pemilih yang bermasalah di TPS tersebut.
“Ada dua warga yang secara administrasi kependudukan bukan warga Maros, namun diberikan hak pilih di TPS tersebut,” jelasnya.
Dia menyebut pada PSU mendatang, pihaknya akan berfokus dalam pengawasan identitas pemilih.
“Akan kembali kita fokuskan ke identitas pemilih yang datang pemilih, karena di situ awal mula PSU,” katanya.
Adapun total surat suara di TPS tersebut berjumlah 440 dengan jumlah DPT 429 orang. (rin)