HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP —- Anggota Badan Musyawarah DPRD Pangkep laksanakan rapat terbatas bersama dewan Pimpinan DPRD Pangkep serta badan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pangkep H. Muhammad Tauhid.
Agenda penjadwalan kegiatan yang dilaksanakan oleh badan musyawarah DPRD Pangkep sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Rapat ini bertujuan penjadwalan agenda DPRD. Selain itu, rapat ini juga membahas sinkronisasi agenda kegiatan dengan eksekutif,” tuturnya. Senin, 2/12/2024.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Pangkep Luki Wahyu menyampaikan bahwa DPRD juga merencanakan sosialisasi anti Korupsi kepada pejabat daerah.
“Kegiatan sosialisasi anti Korupsi bagi eksekutif dan legislatif yang rencananya akan diikuti oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pangkep. Kemudian kami menghadirkan Narasumber anti Korupsi langsung dari Pejabat KPK RI,” bebernya.(fit)