FAJAR, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menanggapi usulan Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang mengusulkan agar institusi Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Panglima TNI. Rano menilai, wacana tersebut tidak tepat dan berpotensi mengganggu tatanan kelembagaan yang telah berjalan baik.
Deddy Sitorus menyampaikan pandangan ini dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis, 28 November. Ia mengaitkan usulan tersebut dengan dugaan intervensi Polri dalam Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, kepolisian lebih baik difokuskan pada tugas pengamanan dan penegakan hukum yang spesifik.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan untuk mendorong Kepolisian Republik Indonesia kembali di bawah Panglima TNI atau Kemendagri. Kepolisian sebaiknya fokus pada tugas pengamanan masyarakat, bukan hal-hal lain di luar itu,” ujar Deddy.
Ia menambahkan bahwa tugas kepolisian sebaiknya mencakup penjagaan lalu lintas, patroli keamanan, dan pengusutan kejahatan. Deddy menilai tugas-tugas di luar itu bisa diserahkan kepada institusi lain yang lebih relevan.
“Tugas polisi adalah menjaga ketenangan masyarakat, bukan mengurus hal-hal di luar ranah mereka. Ada banyak institusi lain yang sudah bisa mendukung penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Rano Al Fath juga menolak pandangan tersebut dengan alasan bahwa sejauh ini Polri telah menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya indikasi intervensi dalam Pilkada. Menurutnya, wacana penggabungan ini tidak relevan dan justru bertentangan dengan semangat reformasi kelembagaan.