Untuk proses kasus pidananya, diketahui juga bahwa Siti telah melaporkan AKBP RA atas dugaan pelanggaran pidana terkait UU ITE soal pengancaman di media sosial dan KUHP penggelapan ke Polda Metro Jaya, tempat lokus kejadian perkara. Sehingga, total sudah ada tiga laporan atau aduan yang dibuat oleh klien Ardin demi mendapatkan keadilan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Siti telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi korban oleh Bidpropam Polda Sulbar cq Wabrof, pada Jumat (22/11/2024) lalu di Mamuju.
Dihadapan pemeriksa, Siti mengaku terganggu secara psikologis usai mendapat ancaman dari AKBP RA saat menagih utang pembayaran mobil. Ia menyebut AKBP RA telah mengancam dengan mengirim pesan dengan kata-kata kasar kepadanya.
Awalnya AKBP RA membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan kesepakatan sambung cicilan di Jakarta. AKBP RA saat itu mengaku tidak bisa melakukan take over mobil secara resmi karena namanya sudah rusak di sistem BI checking, sehingga tetap memakai nama Siti untuk pembayaran angsuran mobil.
Karena modal kepercayaan kepada seorang polisi berpangkat cukup tinggi ini, maka siti menjualnya. Akan tetapi pada akhirnya AKBP RA hanya mencicil sampai lima bulan saja, selanjutnya tidak diteruskan lagi padahal masih tersisa 26 bulan lagi.
AKBP RA tidak kunjung membayar angsuran mobil tersebut yang membuat Siti terus dihubungi debt collector. Siti yang mencoba meminta AKBP RA melunasi angsuran malah mendapat ancaman, cacian dan makian, dengan kata-kata tidak pantas seperti mengucapkan anjing, babi, bangsat, disertai pengancaman.