FAJAR, MAKASSAR— Penahanan terhadap 32 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) berakhir dengan pembebasan dua mahasiswa, Anisa dan Erik, yang sebelumnya ditahan selama hampir 24 jam. Sementara itu, 30 mahasiswa lainnya telah dibebaskan lebih awal karena tidak terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Hutomo, Staf Pemberi Bantuan Hukum, menjelaskan bahwa Anisa diperiksa sebagai jurnalis terkait produk pemberitaan yang diduga merugikan pihak pelapor. Proses pemeriksaan ini menyebabkan keterlambatan pembebasan Anisa dan Erik. Ia menegaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendidikan dan Dewan Pers, produk jurnalistik mahasiswa seharusnya dilindungi. Jika terdapat dugaan kerugian terhadap pihak lain, penyelesaiannya harus melalui mekanisme sengketa pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui penahanan.
“Pihak kepolisian tidak berwenang melakukan pemeriksaan ini karena sudah ada prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Hutomo.
Muh Fajrin Rahman, Staf Pemberi Bantuan Hukum LBH Makassar, memberikan keterangan tambahan terkait Erik, yang sebelumnya dituduh melakukan perusakan CCTV. Awalnya, pihak kepolisian menduga Erik memiliki kemiripan dengan pelaku perusakan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa Erik tidak terlibat dalam tindakan tersebut. Penahanan Erik pada 28 November lalu dianggap tidak berdasar.
“Pembebasan hari ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Erik tidak memiliki dasar yang kuat,” ungkap Fajrin.
Kedua staf hukum tersebut menegaskan bahwa seluruh mahasiswa yang ditangkap tidak bersalah dan berhak menyampaikan pendapat secara demokratis tanpa dikriminalisasi. (uni-irm/*)