GOWA, FAJAR — Dua kubu menunjuk Raja Gowa pengganti Andi Kumala Idjo. Pihak permasuri dan keluarga besar berbeda keputusan.
USAI pelepasan jenazah, posisi Raja Gowa diklaim oleh dua orang. Ada yang diumumkan langsung oleh permaisuri Andi Kumala Idjo, Andi Hikmawati Petta Omba, ada pula yang ditunjuk oleh kesepakatan keluarga.
“Bahwa yang melanjutkan takhta kerajaan di Gowa ini adalah putra saya yang pertama, Andi Muhammad Imam,” kata Hikmawati membacakan surat keputusan di Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Jumat, 29 November 2024.
Imam adalah putra sulung Raja Ke-38 Gowa Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang. Dengan demikian, Imam diangkat sebagai Raja Ke-39 Gowa. Keputusan itu disampaikan permaisuri saat prosesi pelepasan jenazah Andi Kumala Idjo yang juga dikenal sebagai Sombayya di Istana Balla Lompoa.
Hikmawati mengatakan surat wasiat terkait penerus takhta kerajaan diserahkan oleh suaminya sebelum sakit. Menurutnya, surat wasiat itu dibuat dengan sepengetahuan penasihat hukum kerajaan.
“Jadi surat wasiat sebelum beliau (Andi Kumala Idjo) sakit, ada surat wasiat diserahkan ke kami sebagai istrinya,” tuturnya.
Sang putra, Andi Muhammad Imam mengatakan penunjukan dirinya melanjutkan amanah sebagai Raja Gowa memang benar adanya. Hal tersebut berdasarkan wasiat dari sang ayah.
“Tabe saya hanya mengikuti wasiat Sombayya (Andi Kumala Idjo) yang dititip kepada pengacaranya,” katanya.
Dia juga menceritakan bahwa dirinya sebetulnya tidak mengetahui adanya wasiat tersebut, dan wasiat itu baru disampaikan setelah Sombayya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.