Memang, kata Baso, begitu aturannya di Gowa. Kalau Raja meninggal, Karaeng To Mabbicara Butta, yaitu perdana menteri mengambil alih untuk mengatur siapa yang menjadi calon Raja Gowa ke depan.
“Makanya sebelumnya itu dia harus jadi Plt Raja Gowa dulu. Seperti itu,” katanya. (sae/zuk)