“Jadi selebihnya saya hanya mengikuti wasiat yang ada,” tutur Imam.
Versi Keluarga
Sementara itu, keponakan Andi Kumala Idjo, Andi Baso Dato Appo Karaeng Tumailalang Toa Gowa yang juga cucu Andi Mappanyukki mengatakan bahwa I La Tenri Sessu Daeng mattawang Karaeng Segeri Karaeng Matowaya (Karaengta Tumabbicara Butta ri Gowa) disepakati Keluarga Besar Kerajaan Gowa dan Dewan Adat Kerajaan Gowa, untuk menjadi Plt Raja Ke-38 Gowa.
Hal tersebut di sepakati di Balla Lompoa oleh keluarga besar keturunan raja-raja Gowa. Di antaranya keluarga besar Raja ke-34, ke-35, dan ke-36 Gowa, serta perangkat adat kerajaan Gowa, yaitu Bate Salapang serta Tumailalang Toa ri Gowa.
“Jadi Karaeng Tumabbicara Butta ri Gowa adalah kakak almarhum Raja Gowa Andi Kumala Idjo,” terang Baso.
Tumailalang Toa ri Gowa ini juga menjelaskan bahwa ketika berbicara I La Tenri Sesu Daeng Mattawang Karaeng Segeri, Karaeng Matoaia, Karaengta To Mabbicara Butta ri Gowa ini adalah orang yang sangat bijaksana.
“Bayangkan ahli waris kerajaan Gowa harusnya ke dia, tetapi dia dengan legawa memberikan itu kepada adiknya (Andi Kumala Idjo) dan dia tidak mempersoalkan adiknya mengambil alih itu,” katanya.
Padahal, saat itu kalau berbicara jalur, dia adalah jalur paling kerasnya dari Raja Gowa Andi Idjo dengan Permaisuri Petta Tonji.
“Beliau bijaksana dan mengizinkan dan mengakui adiknya. Tetapi setelah adiknya meninggal, ini keluarga menganggap bahwa dia harus menjadi Plt Raja Gowa dan dia yang akan menentukan nanti siapa yang akan dipilih jadi Raja Gowa selanjutnya,” terang Baso.