English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Finalisasi Aturan Baru untuk Perbaikan Asuransi Kesehatan

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mengatur produk asuransi kesehatan. Surat edaran ini bertujuan untuk memperbaiki praktik pemasaran dan pengelolaan asuransi kesehatan guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan efisien.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa SEOJK ini akan menjadi penyempurnaan atas kebijakan sebelumnya. “Kami ingin memperbaiki ekosistem industri kesehatan, termasuk rumah sakit, farmasi, dan sektor terkait lainnya, untuk mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi,” ujarnya, Jumat, 29 November 2024.

Dalam aturan tersebut, akan terdapat panduan baru mengenai batasan klaim kesehatan. Tujuannya adalah memastikan proses klaim menjadi lebih mudah dan efisien bagi semua pihak, termasuk pasien, rumah sakit, dan dokter. “Harapannya, aturan ini memberikan perbaikan konkret sehingga ekosistem kesehatan menjadi lebih sehat dan transparan,” tambah Ogi.

Aturan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Sementara itu, Ogi memaparkan bahwa kinerja asuransi kesehatan terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada asuransi jiwa, pendapatan premi per Juli 2024 mencapai Rp 17,24 triliun, naik 32,98% secara tahunan (YoY). Klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp 12,45 triliun, meningkat 22,33% YoY.

Di sektor asuransi umum, pendapatan premi asuransi kesehatan tercatat sebesar Rp 5,83 triliun atau naik 19,47% YoY. Klaim asuransi kesehatan di sektor ini mencapai Rp 4,1 triliun, meningkat 7,99% YoY. Rasio klaim asuransi kesehatan baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum masih terjaga di level 80%, yang mencerminkan stabilitas industri.

News Feed