FAJAR, JAKARTA–KPUD sedang melakukan penghitungan suara berjenjang secara manual dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Ini akan berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024, mendatang.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda meminta masyarakat mengawasi tahapan-tahapan ini. Menurut Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, pengawasan kolektif mesti dilakukan demi mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam proses penghitungan suara yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Selain di TPS yang sudah selesai, ia secara khusus minta semua mata mengawasi penghitungan di kecamatan. “Karena di dua titik ini manipulasi penghitungan mudah terjadi,” ujar Rifqinizamy melalui rilis di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu mengungkapkan, rekapitulasi suara pilkada mengacu pada penghitungan berjenjang secara manual dari TPS, kabupaten/kota, dan provinsi.
“Instrumen utama tetap rekap berjenjang manual dari TPS ke kecamatan atau PPK, lalu ke kabupaten/kota, dan provinsi. Diplenokan di kabupaten, khusus untuk pemilihan bupati/wali kota, dan bagi pemilihan gubernur, setelah pleno di kabupaten/kota lalu diplenokan terakhir di provinsi,” jelas Rifqinizamy.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah menyepakati mekanisme penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap Mobile. KPU RI berdasarkan PKPU pemungutan dan penghitungan suara yang disetujui Komisi II DPR, membuat mekanisme yang dinamakan Sirekap Mobile.